- Menyatakan terdakwa Muhamad Suhinta Bin Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?? sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiiki izin yang dikeluarkan oleh yang berwenang?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama , ? Tanpa hak melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan ?;
- Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Suhinta Bin Amat tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 34 (tiga puluh empat) batang kayu jenis Sonokeling bentuk Log berbagai macam ukuran dengan kubikasi sebesar 1,737 M3 ;
- 36 (tiga puluh enam) batang kayu jenis Sonobrit bentuk log berbagai macam ukuran dengan kubikasi 2,170 M3 ;
- 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi FE 349 Light Truck, warna kuning tahun 2000 No. Pol. Z-8507-AB No. Mesin 4D34001907 No. Rangka MHMFE349EYR011906 STNK An. SRI RAHAYU NURMALELA ;
- 1 (satu) buah terpal warna biru ;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan kayu sebanyak 65 (enam puluh lima) batang + 2 M3 (dua meter kubik) No. 525/10/DS-2011/VII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 ;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak terhitung pajak bumi dan bangunan An. SUTARSIH B ADTASIM tanggal 29 Januari 2019 ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Smd |
|
Nomor | 52/Pid.B/LH/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian |
Panitera | Panitera Pengganti: Iah Robiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara.;; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/LH/2021/PN Smd
Statistik7711