- Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para penggugat sebagai ahli waris Bapak Daslia Bin Muhanta yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas bangunan rumah tinggal permanen dengan ukuran luas 9 X 7 dengan luasan 63 M2 berdiri di atas tanah seluas 535 M2 milik Daslia Bin Muhanta (Ayah/suami Para penggugat) yang terletak di Persil No. 76, Letter C No. 535, Kelas D.II, Desa Cijeungjing, Kecamatan Cadasnampar, Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek pembangunan Waduk Jati Gede dalam Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cijeungjing, Kecamatan Cadasngampar, Kabupaten Sumedang Rencana Borrow Area dengan Bidang No. 119, dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp. 2.045.925,- (dua juta empat puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Para penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 396/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 396/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 396/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik228