Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 55-K/PM.III-18/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 55-K/PM.III-18/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suradi Sungkowatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jasdar, M.hbr Hakim Anggota Arif Kusnandar |
Panitera | Panitera Pengganti Riska Dori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas ASPEROS TOMATALLA, Koptu NRP 31010768040680, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang Iain meninggal dunia?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum disiplin Militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut habis. 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : - 1 (satu) unit kendaraan Spm jenis Suzuki Shogun Nopol DE 4602-N warna Abu-abu Metalik Hitam. - 1 (satu) buah Helm warna Hijau. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat : - 1 (satu) lembar foto Spm jenis Suzuki Shogun Nopol DE 4602-AN warna Abu-abu Metalik Hitam. - 1 (satu) lembar foto Helm warna Hijau. - 1 (satu) lembar foto copy STNK Spm jenis Suzuki Shogun Nopol DE 4602-AN warna Abu-abu Metalik Hitam a.n Asperos Tomatalla. - 1 (satu) lembar foto copy Sim C Umum Nomor 2117170200048 a.n Asperos Tomatalla. - 1 (satu) lembar foto copy BPKB Spm jenis Suzuki Shogun Nopol DE 4602-AN warna Abu-abu Metalik Hitam a.n Asperos Tomatalla. - 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari Puskesmas Perawatan Kairatu Desa Kamarian, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat Nomor : 10/VR/PK/lV/2021 tanggal 12 April 2021 a.n Sdr. Agustinus Pocerattu yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Filologus Siwabessy SIP 440-06/Vl/R/SlP-20/DPMPTSP/2020. - 1 (satu) tembar Surat Keterangan Kematian a.n Sdr. Agustinus Pocerattu dari Puskesmas Perawatan Kairatu Desa Kamarian, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat Nomor : 471/150/2021 tanggal 30 Maret 2021. - 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari Puskesmas Perawatan Kairatu Desa Kamarian, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat Nomor : 11/VR/PK/lV/2021 tanggal 12 April 2021 a.n Terdakwa Asperos Tomatalla yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Filologus Siwabessy SIP 440-06/Vl/R/SlP-20/DPMPTSP/2020. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55-K/PM.III-18/AD/VII/2021.zip
- Download PDF
- 55-K/PM.III-18/AD/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55-K/PM.III-18/AD/VII/2021
Statistik5412