Putusan PN BANJARBARU Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I PARIDAH Alias IDAH Binti Alm. RAHMADI dan Terdakwa III FATMAWATI Alias KAKAK AFIT Binti Alm. M. TALINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa III masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menyatakan Terdakwa II AGI KUSNANDAR Alias AGI Bin ABDUL WAHAB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; 4. Membebaskan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 5. Menyatakan Terdakwa II AGI KUSNANDAR Alias AGI Bin ABDUL WAHAB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; 6. Membebaskan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan subsidair Penuntut Umum; 7. Menyatakan Terdakwa II AGI KUSNANDAR Alias AGI Bin ABDUL WAHAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum; 8. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 9. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 10. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 11. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (Sepuluh) Lembar Plastik Klip Yang Didalamnya Terdapat Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dengan Berat Kotor 2.435 Gram Dan Berat Bersih 2.378,2 Gram. - 1 (Satu) Batang Pipet Terbuat Dari Kaca Yang Didalamnya Terdapat Sisa Narkotika Jenis Sabu-Sabu. - 10 (Sepuluh) Lembar Kertas Tissue Warna Putih Yang Didalamnya Terdapat Sisa Narkotika Jenis Sabu-Sabu. - 10 (Sepuluh) Lembar Kertas Karbon Hitam Yang Bertuliskan DAITO SPECIAL. - 2 (Dua) Lembar Plastik Warna Hitam. - 2 (Dua) Buah Bong Terbuat Dari Botol Kaca. - 1 (Satu) Buah Korek Api Gas Warna Hitam. - 1 (Satu) Pipet Kaca. Dimusnahkan; - 1 (Satu) Buah Handphone Merek VIVO Warna Hitam Dan Biru. - 1 (Satu) Buah Handphone Merek OPPO Warna Hitam Dan Biru Tua. - 1 (Satu) Buah Handphone Merek PRICE Warna Putih. - 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek SUZUKI SMASH 110 Warna Merah Dan Hitam Dengan Nomor Polisi DA 4923 QG Beserta STNK An. TOPAN AGUSTHA. Dirampas untuk negara; - 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek TVS DAZZ Warna Biru Dan Putih Dengan Nomor Polisi DA 6176 PBD Tanpa Surat. Dikembalikan kepada pemiliknya atau orang yang berhak melalui Terdakwa I PARIDAH Alias IDAH Binti Alm. RAHMADI; 12. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik5323