- Menyatakan Terdakwa Najamudin als Amang Bin Nahrawi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Najamudin als Amang Bin Nahrawi (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :-1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,66 ( satu koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 1,13( satu koma tiga belas) gram;1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;3 (tiga) lembar plastik klip;2 (dua) buah korek api gas masing-masing berwarna orange dan ungu;1 (satu) bungkus plastik klip;1 (satu) buah timbangan bertuliskan manlloro warna merah dan putih;1 (satu) buah timbangan merek q.c. pass warna silver dan hitam;1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna merah;1 (satu) buah keranjang kecil warna merah;1 (satu) buah kotak bekas handphone merk cph1803;
- 1 (satu) buah handphone merek samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek asus warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek vivo warna hitam dan biru;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Satya Adi Wicaksono, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik3711