- Menyatakan Terdakwa Subhan Alias Bahan Bin Supian tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Lima lembar plasti klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram dan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- Satu batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- Tiga lembar plastik klip;
- Satu lembar kertas warna kuning emas;
- Satu buah bong tebuat dari botol plastik Pocari Sweat yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) batang sedotan;
- Satu buah bong terbuat dari botol plastik kecil yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) batang sedotan;
- Satu buah kompor terbuat dari botol kaca kecil warna hijau;
- Satu buah handphone merek Mito warna hitam; dan
- Satu lembar uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Putusan PN BANJARBARU Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Sudarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herliany, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Hairatun Naemma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana dengan Nomor Register 224/Pid.Sus/2021/PN Bjb atas nama Fathul Amin alias Atul Bin M. Zaid (Alm); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik328