- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 11842, dengan luas 495 m2 (empat ratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Karang Anyar II, Rt.20, Rw.XI, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atas nama Insinyur Rachmat Irianto (Tergugat);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 11842, dengan luas 495 m2 (empat ratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Karang Anyar II, Rt.20, Rw.XI, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atas nama Insinyur Rachmat Irianto (Tergugat), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
- Memberi hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 11842, yang sebelumnya atas nama Insinyur Rachmat Irianto (Tergugat) menjadi atas nama Dariman (Penggugat), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp995.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 43/Pdt.G/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liliek Fitri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti Hairatun Naemma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2021/PN Bjb
Statistik7123