- Menyatakan Terdakwa Samsudin als. Cak Udin bin Saripudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Screenshoot Profil akun Messengger an. SILVIA DEWI;
- 1 (satu) lembar Screenshoot Profil Wa dengan Nomor Handphone 083173421506;
- 1 (satu) lembar Screenshoot Profil Facebook an. M. Hasby Assodiqi;
- 1 (satu) lembar Screenshoot bukti pengiriman melalui ATM dari M. HASBY ASSODIQI kepada ASMA YULIANTI;
- 20 (Dua puluh) Lembar Screenshoot percakapan melalui Whatshaap an. SILVIA DEWI nomor Handphone 083173421506 dengan an. M. HASBY ASSODIQI nomor Handphone 081237913877;
- 1 (satu) buah akun Facebook an. SILVIA DEWI;
- 1 (satu) buah akun Facebook an. M. Hasby Assodiqi;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jatmiko Pujo Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Stevie Rosano |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang palih berhak yaitu Saksi M. Hasbi Assadiqi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik274273