- Menyatakan Terdakwa SURIAN alias RIAN bin H. SULIMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa SURIAN alias RIAN bin H. SULIMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing yang kesatu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau berat bersih 0,24 gram dan yang kedua dengan berat kotor 0,24 gram atau berat bersih 0,04 gram;
- 1 (satu) buah celana pendek kain warna abu-abu;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Note 9 warna hitam, Imei: 359794090152005, Nomor Kartu Sim: 085754643173;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik6322