- Menyatakan Para Terdakwa Elly Lamosabatini Als Ely Binti Thony Pasiangan dan Burhan Asri Als Bur Bin Irwan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan, dan kepada Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (Sembilan) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 8,37 Gram dan berat bersih 6,48 Gram.
- 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol teh pucuk harum yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik.
- 5 (lima) lembar plastik klip.
- 1 (satu) lembar jaket tangan panjang bertuliskan HELLO BABY warna kuning.
- 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam tua.
- 1 (satu) buah HP merek SAMSUNG warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merek XIAOMI warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merek SAMSUNG warna merah.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marshias Mereapul Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herliany, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal Ridhani, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik4417