- Menyatakan bahwa Terdakwa I Firmansyah Alias Anang Bin Kursani (Alm) dan Terdakwa II Wahyudi Noor Alias Yudi Bin Risma tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,24 gram;
- Satu batang pipet terbuat dari kaca;
- Satu lembar kertas warna biru;
- Satu buah kotak rokok merek UP CLICK;
- Satu buah handphone merek VIVO warna merah dan hitam;
- Satu buah handphone merek XIOMI warna gold dan putih;
- Satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol DA 6386 FAK tanpa surat, dikembalikan kepada Hartini (isteri Terdakwa II) melalui Terdakwa II
Putusan PN BANJARBARU Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik5915