- Menyatakan bahwa Terdakwa Kholilurrahman Alias Kholil Bin H. Muhammad (Alm) dan Terdakwa II Wahdini Alias Uwah Alias Bening Bin Mustar (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,30 (enam koma tiga puluh) gram dan berat bersih 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram;
- 3 (tiga) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- 5 (lima) lembar plastik klip;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah korek api gas warna orange;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah tutup bong yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik;
- 1 (satu) buah timbangan merek QC.PASS warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak seng bertuliskan U BOLD;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau bertuliskan USB CHARGE;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru dan hitam
Putusan PN BANJARBARU Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik6720