- Menyatakan Terdakwa Ardani Alias Dani Bin Syamsudin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Ardani Alias Dani Bin Syamsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna biru merk Louis Vutton;
- 1 (satu) buah pinset yang terbuat dari stainless;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) celana jeans warna biru;
- 1 (satu) buah handphone warna biru merk Samsung;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia;
- 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Yaris TRD dengan Nomor Polisi DA 1342 YD warna orange metalik type Yaris 1,5 S M/T (NCP150R-CHMVKD) tahun 2014 dengan nomor rangka MHFKT9F39E6029978 nomor mesin 1NZZ123525 beserta STNK atas nama Syaukani,
Putusan PN BANJARBARU Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Saksi Abdul Muthalib Bin H. Sakibe (Alm); 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik7419