- MENOLAK GUGATAN PERLAWANAN TERBANDING SEMULA PELAWAN/TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA PELAWAN/TERGUGAT II ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 15/PDT.G/2016/PN BTM TANGGAL 21 DESEMBER 2016;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PELAWAN/TERGUGAT II DAN TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERLAWAN I/TERGUGAT I SECARA TENGGANG RENTENG MEMBAYAR KERUGIAN MATERIL SEBESAR RP. 6.000.000.000,- (ENAM MILYAR RUPIAH) KEPADA PEMBANDING SEMULA TERLAWAN/ PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN BERDASARKAN BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 15/BA.PDT.G/SJ/2016/PN BTM TANGGAL 24 JUNI 2016;
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERLAWAN II/TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI;
- Menolak gugatan Perlawanan Terbanding semula Pelawan/Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Terbanding semula Pelawan/Tergugat II adalah Pelawan yang tidak benar;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Btm tanggal 21 Desember 2016;
- Menghukum Terbanding semula Pelawan/Tergugat II dan Turut Terbanding I semula Turut Terlawan I/Tergugat I secara Tenggang Renteng membayar kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) kepada Pembanding semula Terlawan/ Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 15/BA.PDT.G/SJ/2016/PN Btm tanggal 24 Juni 2016;
- Menghukum Turut Terbanding II semula Turut Terlawan II/Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 219/PDT/2017/PT PBR |
|
Nomor | 219/PDT/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono.. |
Hakim Anggota | Hasmayetti.., Bragus Suwargi |
Panitera | I.a.n.ratnayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : --- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERLAWAN/ PENGGUGAT TERSEBUT; --- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 75/PDT.PLW/2017/PN BTM TANGGAL 6 SEPTEMBER 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : 7. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PELAWAN/TERGUGAT II DAN TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERLAWAN I/TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BADING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : --- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan/ Penggugat tersebut; --- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 75/Pdt.Plw/2017/PN Btm tanggal 6 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : 7. Menghukum Terbanding semula Pelawan/Tergugat II dan Turut Terbanding I semula Turut Terlawan I/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat bading ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2750 K/Pdt/2019
Banding : 219/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 75/Pdt.Plw/2017/PN Btm
Statistik10098