- Menyatakan Terdakwa Mamansyah Wijaya Putra Alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mamansyah Wijaya Putra Alias Maman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pixes kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik warna hijau, yang tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik;
- 8 (delapan) buah ranting kering dari tanaman narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23,77 (dua puluh tiga koma tujuh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi daun ganja kering dengan berat brutto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik coklat berisikan daun dan biji kering dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Norman Juntua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk, Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik2919