- Menyatakan Terdakwa I Anggara Hidayat Bin Raimon Hidayat Panggilan Angga dan Terdakwa II Rifki Febrian Bin Firmanjaya Panggilan Iki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu berbentuk butiran Kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone android merk Redmi Xiomi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dimusnahkan); 4 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor polisi; (dirampas untuk negara); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik5732