- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 15/PDT.G/2021/PN KDI TANGGAL 14 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MEMPUNYAI PINJAMAN UANG KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DITAMBAH DENGAN BUNGA PINJAMAN SEBESAR 6 % PERTAHUN TERHITUNG SEJAK BULAN APRIL 2020 SAMPAI PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DAN DAPAT DILAKSANAKAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Kdi tanggal 14 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah mempunyai pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga pinjaman sebesar 6 % pertahun terhitung sejak bulan April 2020 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
Putusan PT KENDARI Nomor 93/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 93/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berton Sihotang |
Hakim Anggota | Bonar Harianja, Brr. Anton Widyopriyono |
Panitera | Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam dua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 93/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PDT/2021/PT KDI
Statistik12167