- Menyatakan Terdakwa Suardi Bin Nasar panggilan Wal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip bening ukuran sedang yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu.
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna bening.
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Iqbal Lazuardi |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) buah dompet kecil warna biru merah yang berisikan : b.1 (satu) buah celana pendek warna coklat merek COLOTTI Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik5419