Putusan PN PADANG Nomor 620/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 620/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Raswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1. Ismael Pgl Malik Bin Samuri dan Terdakwa II. Dwi Cahyo Sahya Putra Pgl Dwi Bin Rudianto Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?; sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Ismael Pgl Malik Bin Samuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 3(tiga) bulan dan Terdakwa II. Dwi Cahyo Sahya Putra Pgl Dwi Bin Rudianto selama 5(lima) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 2 (dua) paket butiran Kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dibungkus kembali plastic klim warna bening; 2. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Samsung beserta kartu SIM terpasang; 3. 1 (satu) unit handphone warna hitam-biru muda merk OPPO beserta kartu SIM terpasang; 4. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk TIGER beserta kartu SIM terpasang; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik246