- Menyatakan terdakwa GANDA HIRAHMAN WAHYU Pgl GANDA Bin WAHYUMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dakwaan Kesatu pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 19 Tahun 2016.
- Menghukum terdakwa GANDA HIRAHMAN WAHYU Pgl GANDA Bin WAHYUMAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap printout screenshot Percakapan whatsapp dengan seseorang yang mengaku sebagai KOMBESPOL JOKO SADONO, S.H., S.I.K., M.H.;
- 1 (satu) lembar printout foto struk pengiriman uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ke rekening PT. Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 151901005427500 a.n. KHAIRANI FANNY HAF;
- 1 (satu) lembar printout foto struk pengiriman uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari pengirim atas nama LISA NOVIA ke rekening PT. Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 547101014706531 a.n. NILA AFRILIA.
- 1 (satu) rangkap printout rekening koran PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 5471-01-014706-53-1 atas nama NILA AFRILIA periode Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Rekening PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 1519-01-005427-50-0 atas nama KHAIRANI FANNY HAFIFAH periode laporan 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
- 1 (satu) buah falsh Disk merk KIOXIA warna putih dengan kapasitas penyimpanan 16 GB;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor 08231100477;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor 08238684299;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor 085335741592;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor 082264260706;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor 081276532913;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor 082279020750;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor 085264375650.
- 1 (satu) buah buku tabungan PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 1519-01-005427-50-0 atas nama KHAIRANI FANNY HAFIFAH;
- 1 (satu) buah Kartu ATM PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 1519-01-005427-50-0 atas nama KHAIRANI FANNY HAFIFAH dengan Nomor Kartu 5221 8411 7213 4651.
- 1 (satu) buah buku tabungan PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 5471-01-014706-53-1 atas nama NILA AFRILIA;
- 1 (satu) buah Kartu ATM PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 5471-01-014706-53-1 atas nama NILA AFRILIA dengan Nomor Kartu 6013 0130 4910 6607;
- 1 (satu) buah SIM card tri (3) dengan nomor ICCID (Integrated Circuit Card Identifier) 89628920000300820254;
- 1 (buah) Sim card Exis dengan nomor : 083841956148;
- 1 (buah) Sim card telkomsel dengan nomor : 082191467683;
- 1 (satu) buah Memory Card Merk VGEN dengan Penyimpanan 4 GB;
- 1 (satu) buah Sim card telkomsel dengan nomor : 081368349639;
- 1 (satu) buah Sim card telkomsel dengan nomor : 082384785063.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Model SM-A305F/DS Nomor Serial RR8M401XVFN dengan IMEI 1 dengan Nomor: 354866101847867 IMEI 2 dengan Nomor: 354867101847865 dengan SIM 1 Nomor 085281814782 SIM 2 Nomor 081374246048;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A5S warna hitam dengan imei 1 : 867998041783397 Imei 2 : 867998041783389;
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG A20S model SM-A207F Dual SIM Warna Hitam dengan imei 1 : 359302101816608 Imei 2 :359303101816606;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y12 model vivo 2007 warna merah dengan imei 1 : 860065059256711 Imei 2 : 860065059256703;
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG GALAXI J3 PRO model SM-J330G/DS warna Hitam dengan imei 1 : 359755085671200 Imei 2 : 359756085671208;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A3S model CPH1803 warna hitam dengan imei 1: 862326049509058 Imei 2 :862326049509041;
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
Putusan PN PADANG Nomor 677/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 677/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Br Hakim Anggota Asni Meriyenti |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiyusra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- M E N G A D I L I Semuanya tetap terlampir didalam berlas perkara. Semuanya dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 677/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik463359