- Menyatakan Terdakwa Ervi Candra Alias Ervi Bin Arwin tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto awal 0,0692 (nol koma nol enam sembilan dua) gram setelah dilakukan pengujian laboratoris di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI dengan berat netto akhir 0,0535 (nol koma nol lima tiga lima) gram;
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna putih BN 4479 VE;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Ricky Wijaya Alias Ajoy Bin Taprawi Abdullah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik11419