- Menyatakan Terdakwa Muhammad Akbar Kusuma Als Abok Bin Mahdin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Akbar Kusuma Als Abok Bin Mahdin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram", sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 7,0987 (tujuh koma nol sembilan delapan tujuh) gram dan setelah diperiksa di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional memiliki sisa dengan berat netto 7,0569 (tujuh koma nol lima enam sembilan) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah sekop plastik;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna abu-abu;
- 1 (satu) buah timbangan Merk CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam;
- 1 (satu) buah sarung Handphone warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio warna biru Nopol. : BN 4534 PO;
- 1 (satu) buah Handphone Xiomi warna silver;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2020/PN Pgp
Statistik15015