- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DWI SUYATNO bin JUWARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna krim KT-2441-EBD beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krim KT-2441-EBD;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha AEROX warna hitam KT-5931-SS beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha AEROX warna hitam KT-5931-SS
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih KT-6043-JA beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna putih KT-6043-JA;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki SATRIA F warna hitam KT-2298-EAI beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Suzuki SATRIA F Warna Hitam KT-2298-EAI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam KT-3086-J beserta kuncinya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam KT-3086-J;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah KT-2521-EB beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah KT-2521-EB;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah KT-5832-JD beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah KT-5832-JD;
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 161/Pid.B/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 161/Pid.B/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Indera Satrya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Romi Hardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak yaitu SAPARDIANSYAH; dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi ISNAIN JAYADIE; dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi MANSYAH; dikembalikan kepada yang berhak yaitu ARIS IMAM MUSTAQIM; dikembalikan kepada yang berhak yaitu ASFIYEK; dikembalikan kepada yang berhak yaitu M. YUSUF melalui Saksi RENI ANGGRAENI; dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi NUR ALI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.B/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 161/Pid.B/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2021/PN Tgt
Statistik7022