- Menyatakan Terdakwa MUKI alias PAKLE bin SAIRIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat neto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) sendok takar warna putih terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) sendok takar warna silver terbuat dari kertas rokok;
- 1 (satu) buah kotak yang dilapisi lakban warna hitam;
- 1 (satu) korek api gas;
- uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 170/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Hardhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Jarmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik943