Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman, Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jekson Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ipung Binti Jaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana menjual dan menyalahgunakan narkotika? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ipung Binti Jaman oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 34 (tiga puluh empat) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dan berat dengan berat bersih 10,67 gram; - 1 (satu) buah bendel plastik klip kosong; - 2 (dua) buah lembar tisu berwarna putih; - 1 (satu) buah dompet warna hitam; - 1 (satu) buah handphone merk ?SAMSUNG? warna merah; - 1 (satu) buah handphone merk ?XIAOMI? warna silver; - 1 (satu) buah handphone merk ?VIVO? warna hitam biru; - 1 (Satu) Buah Plastik Berwarna Hitam - 8 (delapan) Plastik Klip Kosong Bekas Berbagai Macam Ukuran - 2 (Dua) Sendok Takar Terbuat Dari Sedotan Plastik Warna Putih - 1 (Satu) Buah Timbangan Digital - 7 (Tujuh) Plastik Klip Kosong Berbagai Macam Ukuran Dan Berat - 1 (Satu) Pak Plastik Klip Kosong Yang Didalamnya Berisi 7 Bandel Plastik Klip Kosong - Uang tunai sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) - 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Scoopy Warna Merah dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Sdr SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik7720