- Menyatakan Terdakwa I CANDRA bin SUNARMAN dan Terdakwa II PEBI PEBRIYANSYAH als. FEBRI bin ZAHIRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Brosur fotokopi warna daftar Harga Es Krim AICE;
- 1 (satu) lembar Brosur fotokopi warna Produk Es Krim AICE yang tertuang gambar beserta harganya;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertuang Nama INANDA dengan nilai uang Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) lunas serta sudah ditandatangani;
- 1 (satu) lembar Brosur fotokopi warna daftar Harga Es Krim AICE;
- 1 (satu) lembar Brosur fotokopi warna Produk Es Krim AICE yang tertuang gambar beserta harganya;
- 1 (Satu) lembar kuitansi tertuang Nama JASMIN dengan nilai uang tertuang Titipan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisa Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta sudah ditandatangani;
- 1 (satu) lembar Brosur fotokopi warna daftar Harga Es Krim AICE;
- 1 (satu) lembar Brosur fotokopi warna Produk Es Krim AICE yang tertuang gambar beserta harganya;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertuang Nama INANDA dengan nilai uang Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) lunas serta sudah ditandatangani;
- Uang tunai sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 181/Pid.B/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 181/Pid.B/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Indera Satrya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Romi Hardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Jarmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi SUMAIYAH; Dikembalikan kepada Saksi RUMINAH; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.B/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 181/Pid.B/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/2021/PN Tgt
Statistik9813