- Menyatakan terdakwa Antoni bin M Nasir panggilan Anton tersebut diatas,?? terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik bening yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu;
- 3 (tiga) buah paket yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CONSTANT;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik warna bening;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga, Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Yendi Martin Rudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Pandai Mas Serumpun yang didalamnya terdapat : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik8721