- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan Pemuka Agama Kristen Protestan bernama Pdt.Hotman Hutasoit, M.th di Huria Kristen Indonesia Depok, pada tanggal 18 Desember 2009, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok tanggal 21 Desember 2009, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 568/2009 yang di tandatangani dan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok adalah sah secara hukum;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang di hadapan Pemuka Agama Kristen Protestan bernama Pdt.Hotman Hutasoit, M.th di Huria Kristen Indonesia Depok, pada tanggal 18 Desember 2009, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok tanggal 21 Desember 2009, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 568/2009 yang di tandatangani dan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok adalah putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh atas kedua anak yang sah dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama
- MORA NAROSHI MICHELLE SIAHAAN (anak ke satu), Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 26 September 2012, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 23013/KLU/JS/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 17 Oktober 2012;
- MATTHEW GABE LINGGOM SIAHAAN (anak ke dua), laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 05 Mei 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-20102014-0031 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 20 Oktober 2014;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 151/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Diberikan kepada Penggugat sampai kedua anak tersebut dewasa, dengan memberi hak kepada Tergugat untuk mengunjungi dan memberikan kasih sayangnya kepada anak-anaknya; 6. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan biaya nafkah dan biaya pendidikan kepada kedua anaknya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap bulan dan biaya tersebut diserahkan kepada Penggugat paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulannya; 7. Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan satu helai lagi salinan putusan tersebut dikirimkan pula ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu; 8. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik225