Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 118/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring, Hakim Anggota Sarma Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 4. Menyatakan Surat Penyataan (Ahli Waris Almarhum Ahmad Jalib Nasution) tanggal 18 Mei 1990 yang diketahui Kepala Desa Lama Kecamatan Pancur Batu dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancur Batu adalah sah dan berkekuatan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat dan pihak lain untuk tunduk pada putusan ini; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.910.000,00 (Empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3018 K/Pdt/2022
Pertama : 118/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik3814