- Menyatakan Terdakwa Hadi Susanto Alias Awenk Bin Ahmad Sanusi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
- 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,27 (dua koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan;
- 1 (satu) bandel plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah dompet warna kuning bergambar strawberry;
- 1 (satu) buah sedotan yang dipotong miring warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih dengan nomor simcard terpasang 082338010472;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi warna hitam dengan nomor simcard terpasang 088245231339
Putusan PN PELAIHARI Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Eko Suryowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik7112