- Menyatakan Terdakwa Syahran Alias Aran Bin Syahrudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) ada bekas robek, dengan rincian: 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Suzuki Satria F warna hitam tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MH8BG41EAEJ258883, Nomor Mesin G427 ID 251341;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Motor Merk SUZUKI Satria F Warna BIRU Nomor Polisi DA 4648 BV, Nomor Rangka MH8BG41CAAJA27362, Nomor Mesin G420 ID 487537;
- 1 (satu) lembar kemeja ?FIUME CALMO? Warna putih Motif Bunga ada bekas darah dan ada bekas sobek pada bagian kiri atas, pada bagian kantong / saku kiri dan pada bagian tengah sebelah kanan;
- 1 (satu) lembar celana Panjang jeans Warna Abu-abu ada Bercak darah
Putusan PN PELAIHARI Nomor 155/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 155/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Eko Suryowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada keluarga Korban melalui Saksi Muhammad Mursal Bin Sulaiman; Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa melalui Terdakwa Syahran alias Aran Bin Syahrudin; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik9630