- Menyatakan Terdakwa I ADE PURNAMA KOMARUDIN Alias ADE Bin ENGKOS SAEFUDIN (Alm) dan Terdakwa II FEBRI SUSATIYA Alias FEBRI Bin HENDRA SUSATIYA (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,03 gram dan berat bersih 0,83 gram;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,56 gram dan berat bersih 0,08 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;
- 1 (satu) lembar kemeja warna putih;
- 2 (dua) lembar plastic klip transparan;
- 1 (satu) lembar plastic klip transparan;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tas slempang merk FILLA warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO dengan nomor simcard terpasang 081250027117;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dengan nomor simcard terpasang 081352483386;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Arifin Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Noripansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa II FEBRI SUSATIYA Alias FEBRI Bin HENDRA SUSATIYA (Alm); Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik7029