- Menyatakan Terdakwa M. Ali Dg Tayang Bin Jailani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisikan 2 (dua) sachet plastic klip kecil berisi kristal bening narkotika golongan 1 jenis sabu, 3 (tiga) sachet plastic klip kecil berisi kristal bening narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik klip kecil bekas isi narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 (dua) batang pireks kaca berisi kristal bening narkotika golongan 1 jenis sabu, dan 2 (dua) batang sendok pipet plastic warna putih,
- 1 (satu) buah handphone lipat merk Samsung warna gold dengan nomor simcard 085 240 020 529;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Jnp |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamsira Halim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitia Brama Pamungkas, Hakim Anggota Firmansyah Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathu Rizqi Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Jnp
Statistik566