- Menyatakan Terdakwa SAIFUDDIN TAHER BIN TAHER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) Ton BBM Jenis Solar yang bersifat memuai/ menyusut (700 Liter Dalam 5 Drum Warna Biru, 300 Liter di Dalam Kapal KM. Aliza 01);
- 1 (satu) Unit Km. Aliza 01 GT. 58;
- 1 (satu) Unit Km. Bayan 1 GT. 29;
- 1 (satu) Unit Mesin Pompa Minyak (Melekat didalam Kapal KM. Bayan 1 GT);
- 5 (lima) Buah Drum Minyak Warna Biru;
- 2 (dua) Buah Selang (1 (satu) buah melekat dalam Kapal KM Bayan 1 GT);
- 1 (satu) Lembar surat Rekomendasi Pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis tertentu dengan Nomor: 232/532/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan Kota Langsa atas Nama Sdr. BANTA AHMAD, Sst. Pi, pada tanggal 29 Januari 2021;
- 1 (satu) Buah Bundle Dokumen Km. Aliza 01;
- 1 (satu) Buah Bundle Dokumen Km. Bayan 1;
Putusan PN LANGSA Nomor 119/Pid.B/LH/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 119/Pid.B/LH/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswandy, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmeiliza Aminuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/LH/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/LH/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/LH/2021/PN Lgs
Statistik8819