- Menyatakan Terdakwa Muksin Maulana als. Acay Bin Husni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muksin Maulana als. Acay Bin Husni oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PN CIBINONG Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 362/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: -1 (satu) bungkus amplop kertas warna coklat bertuliskan Lion King berisikan tembakau diduga narkotika jenis tembakau sintetis. berupa daun kering berat netto awal 2,9090 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa berat netto akhir : 2,7346 gram mengandung jenis MDMB-4en- PINAC - 1 (satu) bungkus paket JNE warna merah pengirim : OWELWASTBAG Penerima : MUKSIN/ACAY, Jenis kiriman : ND didalamya berisikan tas pinggang warna hijau bertuliskan elbrus dibungkus plastik warna hitam bertuliskan hello - 1 (satu) unit Handphone model Redmi 5A warna Gold No.IMEI:867156036950204 Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 362/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik3915