- Menyatakan Terdakwa Mohamad Farhan Alfarizi Bin Mohamad Mahmud Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dilakukan secara bersama-sama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohamad Farhan Alfarizi Bin Mohamad Mahmud oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 3 (tiga) lembar Print Out Capture Percakapan Whatsapp antara sdr. Yeni Ayutami dengan Noval Als Hasbi tanggal 01 Juni 2021.\
- 6 (enam) lembar Surat Hasil Test Per tanggal 31 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Farmalab (Palsu)
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI Atas Nama MOHAMAD FARHAN ALFARIZI dengan nomor rekening 08270102728502 periode Juni 2021
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BCA An. AHMAD NOVAL HASBI dengan Nomor Rekening 5510368993 periode bulan Mei tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2021
- 6 (enam) lembar bukti print out Capture Screen percakapan Whatsapp antara sdr. MOHAMAD BASOPI dan sdr. Noval Als Hasbi tanggal 01 Juni 2021
- 2 (dua) lembar bukti print out capture screen email file dokumen Surat Test PCR dari Farmalab Cibitung tanggal 01 Juni 2021
- 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy A50 warna putih beserta Sim Card
- 1 (satu) buah simcard XL dengan Nomor Tip 087794019884
- 1 (satu) Unit Hp merk Samsung Galazy C9 warna putih berikut simcard
- 1 (satu) unit Laptop merk HP warna abu-abu
- 1 (satu) buah kartu Debit Gold dengan nomor Kartu 5307952038090404
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1309/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1309/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Aji Suryo, M. H.br Hakim Anggota Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Susmiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dilampirkan dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan ? Uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1309/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik6714