- Menyatakan Terdakwa Andri Gunawan Alias Anri Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram serta Turut Serta Melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Primair pada Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Andri Gunawan Alias Anri Gunawan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15(lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Andri Gunawan Alias Anri Gunawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa Andri Gunawan Alias Anri Gunawan tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar;
- 3 (tiga) bungkus besar plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,80(empat belas koma delapan nol) gram;
- 6 (enam) bungkus sedang plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,75(lima koma tujuh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38(nol koma tiga delapan) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,01(satu koma nol satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18(nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) celana panjang lee jeans warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dalam ukuran besar yang berisikan beberapa bungkus klip transparan;
- 1 (satu) kotak senter warna hijau;
- 1 (satu) buah pot bunga kecil;
- Uang sebanyak Rp900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah)
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erico Leonard Hutauruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa Andri Gunawan Alias Anri Gunawan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 337 PK/Pid.Sus/2023
Kasasi : 2303 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Banding : 1657/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik10235