- Menyatakan TerdakwaMuhammad AGUS SUTRISNO ALS AGUS BIN M AUZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uangtunai Rp 470.000,00(empat ratustujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,00 , 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 ,6 (enam) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 , 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5.000,00;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 4 warna gold dengan nomor Imei 1 862844003642347 Imei 2 862844033642354;
- 1 (satu) buahbuku tabungan Bank BCA an nama M. Agus Setrisno dengan Nomor Rekening 8895332891;
- 1 (satu) buahkartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA dengan Nomor 6019007539959032;
- 1 (satu) buahbuku study hard dalamnya bertuliskan Angka 4509 1845 1928;
- 1 (satu) lembat kertas bertuliskanangka angka 1759 0759 1159;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 111/Pid.B/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 111/Pid.B/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Niko Brama Putra, M.hbr Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Agus Sutrisno als Agus bin M Auzar; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.B/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 111/Pid.B/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2021/PN Tdn
Statistik10235