- Menyatakan terdakwa JAYANTI SARI BINTI SYAMSUDDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JAYANTI SARI BINTI SYAMSUDDIN (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri KCP Bogor Sholeh Iskandar Kota Bogor, telah transfer uang sebesar Rp 50.000.000,- dari rekening Bank Mandiri NO. Rek: 1330015555691 atas nama PT. RELIVE SAMUDERA MEDIKA ke rekening BCA No. Rek: 7460121498 atas nama JAYANTI SARI, tanggal 23 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar rekening tahapan priode bulan Februari 2021, telah transfer uang sebesar Rp 125.000.000,- dari rekening BCA No. Rek:8720434297 atas nama PERRIKO ke rekening BCA No. Rek:7460121498 atas nama JAYANTI SARI, tanggal 26 Februari 2021;
- 2 (dua) lembar rekening koran bulan Maret 2021, telah transfer uang sebesar Rp 280.000.000,- dari rekening Bank Mnadiri No. Rek:1330015555691 atas nama PT. RELIVE SAMUDERA MEDIKA ke rekening BCA No. Rek:7460121498 atas nama JAYANTI SARI;
- 1 (satu) lembar purchase Order (PO) No.RSM-21/PO.II-35 dari PT. RELIVE SAMUDERA MEDIKA kepada JAYANTI SARI di PT. MASARI KIKARU INDONUSA atas pesanan barang berupa: 1 (satu) USG Mindray DC70 exp, komposisi: Main unit, Probe 4D, Probe convex. Probe transvaginal seharga Rp 465.000.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. PERRIKO selaku direktur dan Sdri. DEA APRIYANDINI selaku admin umum tanggal 23 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Print out surat pernyataan dari IMELDA KRISTIAN selaku logistic PT. MASARI KIKARU INDONUSA, tanggal 6 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan dari JAYANTI SARI, tanggal 6 April 2021;
- 12 (dua belas) lembar screenshot chat Whatsapp antara sdr. FAJAR IRWANTO WIBOWO dengan sdri JAYANTI SARI;
- 1 (satu) lembar purchase Order (PO) No.RSM-21/PO.II-029 yang dikeluarkan PT. Relive Samudera Medika kepada pada tanggal 09 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar purchase Order (PO) No.RSM-21/PO.II-030 yang dikeluarkan PT. Relive Samudera Medika kepada pada tanggal 10 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar purchase Order (PO) No.RSM-21/PO.II-031 yang dikeluarkan PT. Relive Samudera Medika kepada pada tanggal 15 Februari 2021;
- Print out rekening BNI No. Rekening 0243319485 atas nama Jayanti Sari;
- 1 (satu) buah ATM BCA No. Rek: 7460121498 atas nama JAYANTI SARI;
- ATM Mandiri dengan rekening 101-000-6364457 atas nama Jayanti Sari.
Putusan PN BOGOR Nomor 210/Pid.B/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 210/Pid.B/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melissa, Br Hakim Anggota Rahma Novatiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinca Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara A.n Jayanti Sari Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2021/PN Bgr
Statistik20078