- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Rajab Siregar Bin Jamil Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Irda Pahrina Hasibuan binti Kholil Rosid Hasibuan) di depan sidang Pengadilan Agama Sibuhuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat talak sebagai berikut:
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak dan tanggung jawab hadlanah terhadap 5 (lima) orang anak, yaitu:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi menanggung biaya nafkah pemeliharaan atas 5 (lima) orang anak tersebut sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/menikah atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah madliyah (terutang) selama 9 (sembilan) bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah, mut`ah, maskan, kiswah dan nafkah madliyah (terutang) tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Sibuhuan sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA Sibuhuan Nomor 204/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Tayep Suparli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putra Tondi Martu Hasibuan, S.sy, Ibr Hakim Anggota Akhmad Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Rikiyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2. 1.Nafkah `Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) 2. 2.Mut`ah berupa emas 24 karat seberat 3 gram; 2. 3.Biaya Maskan selama masa iddah sejumlah Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah); 2. 4.Kiswah selama masa iddah sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 3. 1. Anisah Siregar binti Muhammad Rajab Siregar, Perempuan, lahir di Aliaga pada tanggal 27 Juli 2006; 3. 2. Marhan Siregar Bin Muhammad Rajab siregar, laki-laki, lahir di Aliaga pada tanggal 15 Maret 2008; 3. 3. Nur Hafizah Rizky Siregar Binti Muhammad Rajab Siregar, Perempuan, lahir di Aliaga pada tanggal 05 Mei 2011; 3. 4. Afika Khadijah Siregar Binti Muhammad Rajab Siregar, Perempuan, lahir di Aliaga pada tanggal 10 Februari 2013; 3. 5. Najma Adiba Siregar Binti Muahammad Rajab Siregar, Perempuan, lahir di Aliaga pada tanggal 21 Juli 2019; dengan ketentuan Penggugat wajib untuk memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya demi kepentingan terbaik bagi anak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pdt.G/2021/PA.Sbh.zip
- Download PDF
- 204/Pdt.G/2021/PA.Sbh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pdt.G/2021/PA.Sbh
Statistik3919