- Menyatakan Terdakwa ABDUL HAKIM bin ALKATIRI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Sebagaimana Dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL HAKIM bin ALKATIRI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok U Mild di berisi
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2573 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4799 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7436 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7129 gram
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Warna merah berikut Simcard no. 081222622905
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu ruiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lingga Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutikna, Mhbr Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono |
Panitera | Panitera Pengganti: Roland Tunggul S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Total shabu seluruhnya 2,1917 gram ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik160