- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum atas Surat Perjanjian tanggal 3 April 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ingkar janji.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor : 339/Jatiwarna, Gambar Situasi Nomor : 13.255/1992, tanggal 03 Juni 1992, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Melati, Kelurahan Jatiwarna, Jalan Kp. Pondok Melati Rt.003 Rw.09 atas nama WITDONO (PENGGUGAT) yang telah dijaminkan kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan penjualan rumah yang terletak di Jalan Kp. Pondok Melati RT.003/RW.09 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk memberikan hak PENGGUGAT atas penjualan rumah yang terletak di Jalan Kp. Pondok Melati RT.003/RW.09 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 304.902.102,- (tiga ratus empat juta sembilan ratus dua ribu seratus dua rupiah) atas biaya renovasi rumah yang terletak di Jalan Kp. Pondok Melati RT.003/RW.09 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 4.114.000,- ( empat juta seratus empat belas ribu rupiah ) ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin, Br Hakim Anggota Halomoan Ervin Frans Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim
Statistik550