- Menyatakan Terdakwa RUMARIO TUWING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa RUMARIO TUWING dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa RUMARIO TUWING tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk ADVAN
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21
- 1 (satu) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
- 6 (enam) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
- 7 (tujuh) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar kertas rekapan pemasangan angka dan shio
Putusan PN Melonguane Nomor 57/Pid.B/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Muhammad, Br Hakim Anggota Sri Bintang Subari Pratondo |
Panitera | Panitera Pengganti Rudy Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Mgn
Statistik6926