- Menyatakan Terdakwa DJUMADI alias MANDRAK bin RASIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menukar, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar, masing ? masing berisi serbuk kristal (sabu) ,
- 12 (duabelas) bungkus plastik klip ukuran kecil, masing ? masing berisi serbuk kristal (sabu) ; jumlahnya seberat 14,32216 gram
- 1 (satu) buah tempat isolasi, yang terdapat 1 (satu) buah isolasi plastik warna bening,
- 1 (satu) buah isolasi plastik warnahitam,
- 6 (enam) pak plastik klip merk KLIP PLASTIK,
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warnaHitam, model : TA-1034, IMEI 1 : 358978098139061; IMEI 2 : 358978098189066 dengannomor HP : 085377491722,
- 1 (satu) buah HP merk Redmi 8A warna Merah Hitam, model : M1908C3KG, IMEI 1: 869338044974123 IMEI 2 : 869338044974123 dengannomor HP : 081779525777,
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000, - (tujuh ratus ribu rupiah) ,
Putusan PN PATI Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rida Nur Karima, Hakim Anggota Joko Waluyo. |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Di rampas untuk di musnahkan ; Di rampas untuk Negara ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | Khususnya Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik11753