- Menyatakan Terdakwa Taufiq Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Taufiq Hidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas kresek warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 221 butir tablet warna hijau narkotika jenis extacy dengan berat bersih keseluruhan 68,90 gram, kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 23 Pebruari 2021 sebanyak berat bersih 3,15 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 65,75 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan,
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam,
- 1 (satu) buah HP merek Samsung cashing kulit warna hitam,
- 1 (satu) buah HP merek Samsung cashing kulit warna coklat,
Putusan PN DENPASAR Nomor 594/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Keseluruhan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 594/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 594/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2814