- Menyatakan Terdakwa Rifyan Taslim Alias Ian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan juga pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering (Kode A) dengan berat netto 4 gram dan 9 (Sembilan) plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering narkotika jenis ganja (kode B1, kode B2, kode B3, kode C1, kode C2, kode D1, kode D2, kode D3, kode E) dengan total berat bersih 3808 gram, kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 30 April 2021 sebanyak berat bersih 91 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 3721 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.
- celana pendek warna abu-abu,
- 1 (satu) HP Samsung,
- Taperware,
- tas kresek merah,
- 3 (tiga) lakban kuning,
- toples plastik,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 607/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 607/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah hitam Nopol : DK 5035 FAX; Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 607/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 607/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 607/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2712