- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan dan menetapkan hukum PENGGUGAT adalah pemegang hak atas sebidang tanah beriku bangunan dan segala turutan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 6196/Canggu, NIB : 22.03.08.02.02743, Surat Ukur Nomor 1391/CANGGU/2006, tanggal 29-12-2006, dengan Luas 790 m2, terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pemegang hak atas nama BELLA ISA WIDYALAKSITA yang sah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum :
- Akta Notaris Nomor 84 tanggal 14 Oktober 2011 tentang pernyataan dari PENGGUGAT;
- Akta Notaris Nomor 85 tanggal 14 Oktober tentang pernyataan dari PENGGUGAT;
- Akta Notaris Nomor 86 tanggal 14 Oktober 2011 tentang sewa menyewa antara PENGGUGAT selaku yang menyewakan dan para TERGUGAT selaku penyewa;
- Akta Notaris Nomor 87 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Perpanjangan Sewa Menyewa antara PENGGUGAT dengan para TERGUGAT;
- Akta Notaris Nomor 88 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Perjanjian/ Ikatan Jual Beli antara PENGGUGAT selaku penjual dan para PENGGUGAT selaku Pembeli;
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 6196/Canggu, NIB : 22.03.08.02.02743, Surat Ukur Nomor 1391/CANGGU/2006, tanggal 29-12-2006, dengan Luas 790 m2, terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pemegang hak atas nama BELLA ISA WIDYALAKSITA, yang saat ini dikuasai / dipegang oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah tidak sah;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.536.000,- ( dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 274/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Lien Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat III tersebut ; DALAM POKOK PERKARA Sebelah barat : Tanah Hak Milik. Sebelah timur : Tanah Hak Milik. Sebelah utara : Jalan Lingkungan/Gang. Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik. Kesemuanya dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris dan PPAT Kabupaten Badung NJOMAN SUTJINING, S.H., (TERGUGAT III) yang beralamat di Jalan Dewi Sri No. 18 Blok A1, Kuta, KabupatenBadung, Provinsi Bali adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 274/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik561318