- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas PERJANJIAN PEMAKAIAN JASA HUKUM yang dibuat tertanggal 3 September 2019 yang dibuat dibawah tangan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar jasa hukum Advokat sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Uang hasil dari Kesepakatan Perdamaian Perkara Nomor 1135/Pdt.G/2019/PN.Dps putusan tertanggal 10 Pebruari 2020 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sepenuhnya merupakan hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang masih dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
- Menyatakan uang tunai sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari hasil pembagian harta bersama sesuai Putusan Nomor 1135/Pdt.G/2019/PN.Dps tertanggal 10 Pebruari 2020 yang ada dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sepenuhnya milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan harus dikembalikan kepada PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini masing-masing sebagian, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1235/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 1235/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Pasek, Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lien Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1235/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1235/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1235/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik12685