- Menyatakan Terdakwa Ihsan Seno Budiarto Bin Slamet Tubini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I jenis ganja dan memiliki Psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif kesatu dan kumulatif ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp Rp1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna kemudian dibalut dengan lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam dus kecil warna coklat kemudian dibalut lagi menggunakan plastik warna hitam dan lakban bening, dengan berat bruto 26,72 gr (dua puluh enam koma tujuh puluh dua) gram.
- 3 (tiga) butir obat jenis Zypraz Alprazolam 1 (satu) mg.
- 2 (dua) lembar @ 10 butir = 20 (dua puluh) butir obat jenis Riklona Clonazepam 2 (dua) mg yang dimasukkan kedalam dus kecil bercorak batik.
- 1 (satu) buah unit Hand Phone merk Samsung warna hitam.
Putusan PN GARUT Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Amelia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Depa Indah, Hakim Anggota Nurrahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik720