Putusan PN GARUT Nomor 93/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 93/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Depa Indah, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Nisa.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dian Rahayu Binti Amin Bunyamin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan beberapa kali?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( satu ) lembar kwitansi asli yang di buat di Garut tanggal 2 Februari 2021 yang berisi telah diterima dari HANDA PURIE uang sejumlah Rp.34.800.000.00.- ( tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah ) untuk pembayaran pembelian minyak PO selang 1 hari barang datang, seharga Rp.120.000.00.- per karton yang di terima dan di tanda tangani oleh DIAN RAHAYU di atas materai 10000; - 1 ( satu ) slip transfer asli dari BRI LINK transfer sesama BRI tanggal 2 Februari 2021 jam 15.38.37 Wib ke no. rekening 436601011741534 atas nama AA GUMILAR sebesar Rp.18.000.000.00.- (delapan belas juta rupiah); - 1 ( satu ) slip transfer asli dari BRI LINK transfer sesama BRI tanggal 2 Februari 2021 jam 20.16.41 Wib ke no. rekening 436601011741534 atas nama AA GUMILAR sebesar Rp.12.000.000.00.- (dua belas juta rupiah); - 1 ( satu ) lembar asli tangkapan layar M BANKING BCA ke Bank BRI tanggal 3 Februari 2021 jam 07.48.15 Wib ke no. rekening 436601011741534 atas nama AA GUMILAR sebesar Rp.4.800.000.00.- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); - 1 ( satu ) lembar kwitansi asli yang di buat di Garut tanggal 4 Februari 2021 yang berisi telah di terima dari BU HANI uang sejumlah Rp.51.000.000.00.- ( lima puluh satu juta rupiah ) untuk pembayaran pembelian minyak PO selang 1 hari barang datang, seharga Rp.120.000.00.- per karton yang di terima dan di tanda tangani oleh DIAN RAHAYU diatas materai 10000; - 1 ( satu ) lembar kwitansi asli yang di buat di Garut tanggal 30 Januari 2021 yang berisi telah di terima dari SANDI uang sejumlah Rp.9.960.000.00.- ( sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ) untuk pembayaran pembelian minyak PO selang 1 hari barang datang, seharga Rp.120.000.00.- per karton yang di terima dan di tanda tangani oleh DIAN RAHAYU diatas materai 10000; - 1 ( satu ) lembar kwitansi asli yang di buat di Garut tanggal 1 Februari 2021 yang berisi telah di terima dari RENI MARIA uang sejumlah Rp.9.900.000.00.- ( sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah ) untuk pembayaran pembelian minyak PO selang 1 hari barang datang, seharga Rp.120.000.00.- per karton yang di terima dan di tanda tangani oleh DIAN RAHAYU diatas materai 10000; - 1 ( satu ) lembar kwitansi asli yang di buat di Garut tanggal 1 Februari 2021 yang berisi telah di terima dari FITRI ANGGRAENI uang sejumlah Rp.59.000.000.00.- ( lima puluh sembilan juta rupiah ) untuk pembayaran pembelian minyak PO selang 1 hari barang datang, seharga Rp.120.000.00.- per karton yang di terima dan di tanda tangani oleh DIAN RAHAYU diatas materai 10000; - 1 ( satu ) lembar kwitansi asli yang di buat di Garut tanggal 1 Februari 2021 yang berisi telah di terima dari RINA ANGGRAENI uang sejumlah Rp.3.720.000.00.- ( tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ) untuk pembayaran pembelian minyak PO selang 1 hari barang datang, seharga Rp.120.000.00.- per karton yang di terima dan di tanda tangani oleh DIAN RAHAYU diatas materai 10000; - 1 ( satu ) lembar kwitansi asli yang di buat di Garut tanggal 1 Februari 2021 yang berisi telah di terima dari YOSI uang sejumlah Rp.6.600.000.00.- ( enam juta enam ratus ribu rupiah ) untuk pembayaran pembelian minyak PO selang 1 hari barang datang, seharga Rp.120.000.00.- per karton yang di terima dan di tanda tangani oleh DIAN RAHAYU diatas materai 10000; - 1 ( satu ) lembar kwitansi asli yang di buat di Garut tanggal 1 Februari 2021 yang berisi telah di terima dari MAMIH NINING uang sejumlah Rp.26.000.000.00.- ( dua puluh enam juta rupiah ) untuk pembayaran pembelian minyak PO selang 1 hari barang datang, seharga Rp.120.000.00.- per karton yang di terima dan di tanda tangani oleh DIAN RAHAYU diatas materai 10000; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; - 1 ( satu ) buah kartu ATM BANK BRI warna biru; - 1 ( satu ) buah kartu ATM BANK BRI Britama warna hitam; - 1 ( satu ) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam; - 1 ( satu ) unit Handphone merk XIAOMI warna putih; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik420